Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut (PKEG), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), melakukan review terhadap dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (24/9/2026). Foto/dok. YEL
Jakarta, Acehinspirasi.com l Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut (PKEG), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), melakukan review terhadap dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (24/9/2026).
Review yang berlangsung di Jakarta tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Pemerintah Aceh, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), serta sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Hadir dalam pembahasan antara lain perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan, Bappeda Aceh Selatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, YEL, serta SKPK terkait di Kabupaten Aceh Selatan.
Rapat dipimpin Bagus Dwipayana dari Direktorat PKEG Kementerian Lingkungan Hidup, didampingi Rikky Irawan dari Dinas LHK Aceh.
Pembahasan dilakukan secara mendalam untuk memastikan dokumen RPPEG Aceh Selatan tidak hanya memenuhi aspek administratif dan regulatif, tetapi juga memiliki basis ilmiah, spasial, kelembagaan, serta implementasi yang kuat sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Senior Advisor/Liaison Specialist Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), Dr. Ir. TM Zulfikar, mengatakan proses review menjadi bagian penting untuk memastikan RPPEG Aceh Selatan dapat menjadi dokumen perencanaan yang operasional dan mampu menjawab tantangan pengelolaan ekosistem gambut hingga tingkat tapak.







