ASPEK YURIDIS
Desa menurut UU.no.6 tahun 2014. Pada dasar nya memiliki 4 wewenang pokok yang meliputi.
- Kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Kewenangan dalam pembangunan desa
- Kewenangan dalam pemberdayaan masyarakat desa
- Kewenangan dalam mengola keuangan desa
Khusus dalam hal pengelolaan keuangan desa diatur dalam pasal 3 Permendagri no. 20 tahun 2018. Dari ayat 1 sampai dengan 4. Singkatnya desa punya wewenang penuh dalam pelaksanaan program desa. Mulai dari perencanaam, pembangunan, pelaporan sampai kepada pertanggungjawaban.
Bila kita mengacu kepada permendesa PDTT no. 11 tahun 2019, Tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dapat kita lihat pada pasal 5 dan pasal 11. Permendesa PDTT no. 11 tahun 2019 beserta lampirannya.
KESIMPULAN
Dalam hal Bintek pada dasarnya bisa saja dilakukan dengan alasan untuk peningkatan SDM. Dan pemberdayaan masyarakat desa Namun bagi yang sudah ikut bintek hendaknya diberi kesempatan juga kepada yang belum ikut. Atau yang ikut disesuaikan dengan materi binteknya yang akan diberikan. misal bintek masalah Pemberdayaan BUMG. Harusnya yang ikut Bintek Pengurus BUMG. Bukan Geuchik Gampong. Yang Kapasitasnya hanya sebagai Penasehat Pengawas dengan Tuha Peut Gampong.
Jadi tidak harus selalu Geuchik dan Tuha Peut yang ikut kelemahannya adalah bila dalam satu desa hanya satu dua orang saja yang dibekali pengetahuan tentang tata kelola dana desa , maka kecendrungan untuk menutup informasi kepada masyarakat dalam pengelolaannya juga akan sangat tinggi.
Harusnya bintek juga dapat dilakukan didaerah setempat dengan biaya yang lebih murah dan efisien. Dapat diikuti oleh banyak orang per desa , khusus untuk Geuchik yang baru terpilih dan belum.pernah ikut bintek. Dan atau studi banding untuk suatu program innovasi tertentu yang mau diterapkan di desa. Sesuai dengan potensi desa yang ada masing masing dan tidak harus secara kolektif.






