Bukankah mendatangkan pemateri jauh lebih murah ketimbang memobilisasi peserta ke suatu daerah. Lagian melaksanakan suatu kegiatan didaerah sendiri maka secara ekonomi perputaran uang akan terjadi didearah tersebut . Sebagai pemerintah kab/kota dan Gampong tentunya punya tanggungjawab untuk ini. Dalam rangka memberdayakan daerah sendiri. Kecuali ada hal hal yang substansial .
Pemerintah Kabupaten melalui dinas terkait dapat memberi informasi , mengarahkan dan atau mendampingi desa untuk mewujudkan desa yang mandiri dengan program program innovasinya.
Untuk membuat pagar dana desa tidak mudah ditembus dengan program siluman dan atau titipan. di luar usulan musrenbangdes. Form usulan program harus dibuat secara khusus. Yang ditanda tangani oleh Geuchik dgn kaur kaur nya dan seluruh anggota Tuha Peut Gampong baik dalam APBDES murni maupun perubahan. Dengan melampirkan berita acara hasil rapat didesa.
Bahkan lembaran usulan program dengan lembaran tanda tangan harus diupayakan supaya di lembaran yang sama, sehingga tidak membuka ruang untuk penggantian program di luar yang telah disepakati dalam rapat Gampong.
Lembaga pengawas harus menempatkan diri pada posisi yang netral. Dalam melakukan pembinaan dan pengayoman masyarakat sehingga tidak terjadi konflik kepentingan dalam hal pengambilan sikap pengawasan.
Melihat adanya indikasi intervensi dalam pengusulan program dana Desa Secara Kolektif oleh pihak pihak tertentu dengan bahasa Presure sudah saatnya Kemendes , Ombudsman RI. Kapolri. Kejaksaan Agung. Untuk memberi perhatian terhadap masalah ini.






