Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud diatas, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Terkait dengan pidana tambahan berupa perampasan barang atau asset, penutupan perusahaan, dan pencabutan hak, tidak saya bahas disini karena keterbatasan kolom. Fokus bahasan kali ini hanya persoalan uang pengganti saja.
Berapa besarnya hukuman uang pengganti, siapa yang menghitungnya, dan kepada siapa saja dibebankan uang pengganti tersebut ?
Besarnya uang pengganti adalah sebesar kerugian keuangan negara. Dalam menghitung kerugian negara terdapat 2 metode perhitungan, adalah perhitungan kerugian negara bersih (net loss) dan kerugian negara total (loss).
Hasil audit atau nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang berasal dari instansi yang berwenang menghitung kerugian negara menjadi alat bukti yang paling penting dalam kasus tindak pidana korupsi, dimana besar kecilnya kerugian negara akan menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menetapkan putusannya.
Secara konstitusional pihak yang berwenang menghitung dan menyatakan adanya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dinyatakan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Selain BPK, BPKP dan Inspektorat juga berwenang menghitung kerugiaan negara.






