Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Parlementaria

HUKUMAN UANG PENGGANTI

475
×

HUKUMAN UANG PENGGANTI

Sebarkan artikel ini

Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara”.

Tentang kepada siapa saja dibebankan hukuman uang pengganti, itu tergantung pada siapa saja para terdakwa atau terpidana yang menerima aliran dana yang menimbulkan kerugian negara.

Hal ini tentu saja setelah adanya upaya pembuktian dalam persidangan. Sehingga wajar jika antara seorang terpidana dengan terpidana lainnya dihukum uang pengganti yang berbeda.

Semakin banyak seorang terpidana menerima atau menikmati hasil kerugian negara, maka semakin besar pula hukuman uang pengganti. Begitu pula sebaliknya, bahkan ada terpidana yang diputuskan oleh majelis hakim dengan besarnya uang pengganti nihil.

Dalam satu putusan perkara tindak pidana korupsi baru-baru ini hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 7.379.424.073,- (tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan empat ratus dua puluh empat ribu tujuh puluh tiga rupiah), dan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Jika kita cermati bunyi putusan di atas yang tertera dalam Perkara Nomor xxx/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna di atas, dapat dipahami bahwa terdakwa selain dihukum dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, serta denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) tahun, maka ditambah lagi dengan hukuman uang pengganti Rp.7.379.424.073, yang apabila tidak membayar uang pengganti tersebut selama dalam 1 (satu) bulan setelah adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun.

Girl in a jacket