Dari amar putusan di atas terdapat beberapa hukuman sekaligus yang dijatuhkan kepada terdakwa pelaku tindak pidana korupsi, yaitu pidana penjara, tambah denda, dan tambah uang pengganti. Jika denda dan uang pengganti tidak dibayarkan maka jangka waktu lamanya penjara ditambahkan.
Penulis Oleh: Dr H Taqwaddin, S.H., S.E., M.S. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh






