Penulis Oleh: Dr H Taqwaddin, S.H.,S.E., M.S
Salah satu kekhususan Hukum Tindak Pidana Korupsi adalah adanya hukuman uang pengganti. Uang Pengganti (UP) merupakan pidana tambahan. Besaran uang pengganti ditentukan dalam amar putusan majelis hakim.
Dasar hukum pemberian sanksi uang pengganti diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam ayat (1) pasal tersebut ditentukan; selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai pidana tambahan dalam UU Tipikor adalah :
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
Pada ayat (2)-nya ditegaskan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti palaing lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.