Dengan demikian dapat menghindari potensi terjadinya masalah di masa mendatang terkait konflik manusia dengan satwa liar sebagaimana yang marak terjadi di Aceh dalam dalam sekitar 10 tahun terakhir.
Adapun khusus untuk para kombatan GAM sebagai penerima manfaat atas kebijakan Pemerintah terkait pengadaan lahan tersebut, kiranya Pemerintah memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1.Melakukan inventarisasi dan investigasi terhadap nama-nama para mantan kombatan GAM yang diusul sebagai calon penerima manfaat.
Perlu dipastikan agar nama-nama para calon penerima manfaat tersebut benar-benar merupakan mantan Kombatan GAM di masa konflik. Artinya bahwa sebelum ditandatanganinya MoU tahun 2005 benar-benar mereka yang diusulkan sebagai kombatan. Hal ini dikarenakan, saat ini di Aceh banyak yang di masa konflik bukan kombatan GAM namun mengklaim diri sebagai kombatan GAM.
Dengan demikian, para mantan kombatan GAM kiranya saat ini berusia sekitar miminal berusia 40 tahun. Dengan kata lain, di masa konflik yang bersangkutan berumur paling minimal 18 tahun, di masa remaja muda sudah mengangkat senjata.
Bilamana ditarik 19 tahun ke belakang dari saat ini tahun 2024 sampai dengan ditanda-tanganinya MoU di tahun 2005, maka di masa konflik tahun 2005 ke bawah mereka berusia paling muda sekitar 18 tahun.
- Pengadaan lahan bagi para mantan kombatan GAM kiranya harus diprioritaskan bagi para janda maupun anak-anak mantan kombatan GAM yang telah meninggal baik di masa konflik maupun paska konflik sebelum MoU Tahun 2005.
Dengan demikian, lahan yang akan distribusikan oleh Pemerintah tersebut dapat menjadi penyokong serta bekal untuk keberlanjutan pemenuhan kebutuhan ekonomi para janda mantan kombatan GAM serta keberlanjutan masa depan pendidikan anak-anak para mantan kombatan GAM yang telah meninggal baik di masa konflik maun paska konflik.