Adapun berbagai peraturan pelaksana tersebut wajib dipedomani sepanjang tidak bertentangan dengan PP No. 23 Tahun 2021 tersebut sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 300 PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan tersebut,”tegasnya.
lebih lanjut Kurniawan berpandangan bahwasanya, selain memperhatikan aspek prosedur legalitas sebagaimana yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2021 tersebut, juga meminta Pemerintah melalui Kementerian TAR/BPN agar dalam mengadakan lahan seluas 22.000 Ha tersebut kiranya harus memperhatikan aspek ekologis dengan perhitungan secara cermat terkait keberlanjutan/kelestarian kawasan hutan paska pengalihan status kawasan hutan serta distribusi lahan tersebut kepada para mantan kombatan GAM.
Dengan demikian, kebijakan pengalihan kawasan hutan yang akan diambil oleh Pemerintah tidak semata memperhatikan pemenuhan kebutuhan masyarakat di masa kini (khususnya dalam hal ini para mantan kombatan GAM sebagai wujud komitman dari implementasi MoU dan UU Pemerintahan Aceh, namun juga secara bersamaan dengan tanpa mengurangi potensi kemampuan hutan dalam memenuhi kebutuhan generasi di masa mendatang,”tegas Kurniawan.
Menurutnya, salah satu strategi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pengalihan kawasan hutan dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan ekologis adalah dengan membuka lahan seluas 22.000 Ha tersebut tidak dilakukan pada satu titik melainkan disebar ke sejumlah titik strategis, sehingga tidak memotong jalur satwa, khususnya satwa liar besar seperti harimau dan gajah liar sumatera.