Selain itu, Kurniawan juga menegaskan bahwasanya paska didistribusikannya lahan berupa kawasan hutan tersebut, guna menghindari penelantaran lahan yang telah distribusikan, kiranya Pemerintah harus mengambil tiga langkah kebijakan lanjutan, yaitu: Pertama, Pemerintah melalui kementerian terkait perlu menfasilitasi pembukaan lahan, sehingga siap digunakan untuk peruntukan pertanian dan/atau perkebunan.
Langkah ini merupakan suatu keniscayaan untuk dilakukan, mengingat bilamana tidak diikuti dengan kebijakan pembukaan lahan oleh Pemerintah, lahan tersebut akan tetap sebagai kawasan hutan karena terdapat sebagian besar para mantan kombatan maupun para janda dan anak-anak mantan kombatan GAM yang telah meninggal tidak memiliki kemampuan finansial untuk membuka lahan. Akibatnya lahan yang telah dibagikan tersebut berpotensi untuk dijual dan dialihkan kepada orang lain.
Kedua, Pemerintah melalui kementerian terkait kiranya perlu mengeluarkan kebijakan lanjutan berupa pengadaan bibit/benih yang diperlukan serta pelatihan/penyuluhan terkait pertanian/perkebunan yang akan digeluti oleh para calon penerima manfaat.
Ketiga, Paska dilakukan distribusi lahan tersebut, kiranya harus diikuti dengan kebijakan pengawasan lanjutan oleh Pemerintah guna menghindari terjadinya salah objek penerima manfaat serta penyalahgunaan dalam pemanfaatan lahan seperti dijual kembali lahan dimaksud dan lainnya. []