Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Terkait Pencabutan Qanun Aceh tentang KKR, Ini Tanggapan Kurniawan Selaku Pakar Hukum

408
×

Terkait Pencabutan Qanun Aceh tentang KKR, Ini Tanggapan Kurniawan Selaku Pakar Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20241115 WA0074

Dimana kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan untuk membentuk lembaga, badan, dan/atau komisi dengan persetujuan DPRA/DPRK, kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah, yang mana selanjut ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga, badan dan/atau komisi tersebut diatur dengan Qanun.

Adapun keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh secara yuridis merupakan manifestasi dari kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam rangka menjalankan “kekhususan” yang dimiliki oleh Aceh. 

Adapun keberadaan KKR menurut Kurniawan merupakan kelembagaan yang dibentuk dalam rangka menjalankan salah satu kekhususan yang dimiliki oleh Aceh berdasarkan UU Pemerintahan Aceh tersebut serta berdasarkan amanat Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Perwakilan RI dengan Perwakilan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005 lalu, tegas Kurniawan yang juga sebagai salah satu Pengurus Wilayah Aceh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

Adapun kewenangan yang diberikan oleh UU Pemerintahan Aceh tersebut kepada Pemerintah Aceh dalam membentuk badan atau nama lainnya tersebut sejatinya merupakan “derivasi” dari amanat ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara yang menyatakan bahwasanya negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau yang bersifat istimewa.

Girl in a jacket