Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Terkait Pencabutan Qanun Aceh tentang KKR, Ini Tanggapan Kurniawan Selaku Pakar Hukum

408
×

Terkait Pencabutan Qanun Aceh tentang KKR, Ini Tanggapan Kurniawan Selaku Pakar Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20241115 WA0074

Selanjutnya, menyikapi tanggapan yang diberikan oleh Pemerintah via Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas fasilitasi Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam suratnya yang bernomor 100.2.1.6/9049/OTDA tertanggal 7 November 2024, dimana disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Qanun Aceh dimaksud, sekaligus disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dimaksud dan disarankan agar pelaksanaan rekonsiliasi  di Aceh selanjutnya dilaksanakan. []

Girl in a jacket