Maka, pemerintah (melalui kementerian terkait) secara hukum tidak berwenang untuk “tidak menyetujuinya” Raqan tersebut dalam fasilitasi dimaksud.
Dengan kata lain, perbedaan pandangan/pendapat Pemerintah (kementerian terkait) secara hukum sejatinya tidak memiliki pengaruh terhadap eksistensi kelembagaan yang ada di Aceh sebagai daerah otonom dalam menjalankan otonomi yang dimilikinya (hak untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah) baik dalam konteks melaksanakan “status kekhususan” sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maupun “status Istimewa” yang dimiliki Aceh sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah istimewa Aceh,” sebut Kurniawan.
Lebih lanjut, menurut Kurniawan, meskipun keberadaan UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun sejatinya tidak bersifat serta merta meniadakan eksistensi dari kelembagaan khusus Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sebagai salah satu kelembagaan yang bersifat khusus di Aceh, sebagaimana halnya dengan kelembagaan khusus lainnya, seperti Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan lainnya dan juga sama dengan keberadaan kelembagaan istimewa di Aceh, seperti Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan Daerah (MPD), dan juga MPU, tegas Kurniawan yang saat ini sedang melanjutkan studi Program Doktor Ilmu Hukum (DIH) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).







