Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Terkait Pencabutan Qanun Aceh tentang KKR, Ini Tanggapan Kurniawan Selaku Pakar Hukum

408
×

Terkait Pencabutan Qanun Aceh tentang KKR, Ini Tanggapan Kurniawan Selaku Pakar Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20241115 WA0074

Sehingga dengan demikian, hubungan Pemerintah (pusat) dengan Pemerintah Aceh sebagai daerah otonom yang menjalankan otonomi baik dalam rangka status kekhususan maupun status keistimewaan yang dimilikinya, tidaklah bersifat sub-ordinative, melainkan bersifat koordinatif.

Oleh karenanya, keberadaan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota sebagai daerah otonom secara yuridis dalam hubungan (relasinya) dengan Pemerintah sejatinya bersifat independen (bukan bersifat dependen) sepanjang kewenangan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan UU No 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tersebut tidak/belum dicabut dan/atau dirubah oleh Pemerintah (Pusat), tegas Kurniawan.    

Menurut pendapat Kurniawan, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Direktur Jenderal Otonomi Daerah) dalam surat tanggapannya atas fasilitasi Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam suratnya yang bernomor 100.2.1.6/9049/OTDA tertanggal 7 November 2024 tersebut secara yuridis hanya bersifat, “Menyarankan”.

Oleh karena keberadaan kelembagaan KKR merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh dalam kapasitasnya sebagai daerah otonom (untuk menjalan otonomi/hak untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah yang dimilikinya) yang memiliki local-self government (bukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah/WPP dalam rangka menjalankan dekonsentrasi maupun tugas pembantuan/medebewind/zelfbestuur/co-government/co-adminsitrative), maka secara hukum, dalam fasilitas Rancangan Qanun Aceh tentang KKR Aceh, meskipun pemerintah  melalui kementerian terkait memiliki pendapat/pandangan yang berbeda mengenai penting atau tidaknya keberadaan kelembagaan KKR Aceh tersebut di masa depan.

Girl in a jacket