Kurniawan S, SH LL.M, Pakar Hukum dan Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) yang juga sebagai salah satu Pengurus Wilayah Aceh Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) dan salah satu Pengurus Wilayah Aceh Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional/Lemhannas (IKAL). (Foto: Ist)
Banda Aceh, Acehinspirasi.com | Menyikapi tanggapan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas fasilitasi Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam suratnya yang bernomor: 100.2.1.6/9049/OTDA tertanggal 7 November 2024.
Dimana dalam surat tersebut disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Qanun Aceh dimaksud, sekaligus disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dimaksud dan disarankan agar pelaksanaan rekonsiliasi di Aceh selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Maka, Kurniawan S, SH LL.M, selaku Pakar Hukum dan Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) yang juga sebagai salah satu Pengurus Wilayah Aceh Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) dan salah satu Pengurus Wilayah Aceh Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional/Lemhannas (IKAL), memberikan beberapa pandangan serta tanggapan penting.
Menurutnya, secara yuridis keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh merupakan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh).