“Adapun daerah Provinsi Aceh secara yuridis merupakan satu-satunya provinsi yang ada di Republik Indonesia yang mendapatkan kedua status satuan pemerintahan daerah tersebut secara bersamaan, yaitu status Keistimewaan (melalui UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh) disatu sisi dan disisi lain secara bersamaan mendapatkan Status Satuan Pemerintahan daerah yang bersifat Khusus (melalui UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh),” tegas Kurniawan.
Dengan demikian kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh dalam membentuk badan atau kelembagaan daerah, baik dalam rangka menjalankan “status satuan pemerintahan daerah yang bersifat Khusus, diantara salah satunya seperti KKR Aceh, termasuk dalam membentuk kelembagaan dalam rangka menjalankan status pemerintahan yang bersifat istimewa merupakan kewajiban konstitusional yang dijalankan oleh Pemerintah Aceh sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan selanjutnya diatur dalam UU Pemerintahan Aceh.
Dengan demikian, Pemerintah maupun Kementerian terkait secara Konstitusional tidak berwenang untuk membubarkan kelembagaan yang ada di Aceh baik dalam rangka menjalankan kekhususan Aceh maupun Keistimewaan Aceh sebagai satuan daerah otonom.
Menurut Kurniawan, hubungan antara Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dengan pemerintah dalam kaitannya dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di Aceh (baik dalam rangka melaksanakan otonomi khusus maupun keistimewaan) sejatinya secara hukum bersifat antar-organisasi (bukan bersifat inter-organisasi sebagaimana hubungan antara gubernur dalam kapasitasnya sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah baik dalam rangka menjalankan dekosentrasi/pelimpahan wewenang maupun dalam rangka tugas pembantuan/medebewind/zelfbestuur/co-government co-administrative).







