Menurutnya, pemahaman terhadap hukum keimigrasian penting bagi generasi muda karena aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara, ketertiban umum, serta perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
“Diharapkan agar para pelajar mampu memahami bahwa Hukum Keimigrasian sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bukan sekadar instrumen administratif negara, melainkan sejatinya merupakan instrumen selektif dan protektif dalam menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia di luar negeri,” katanya.
Ia berharap pemahaman hukum yang diperoleh para pelajar dapat menjadi bekal ketika melakukan perjalanan ke luar negeri maupun ketika kelak memasuki dunia kerja internasional.
“Semoga dengan pemahaman hukum keimigrasian yang baik, para pelajar sekalian dapat bepergian dengan aman, terlindungi secara hukum, dan kelak menjadi generasi pemimpin yang berwawasan hukum, cinta tanah air, dan memiliki daya saing global,” ujar Zahratul.
Pelajar Diajak Waspadai Modus Perekrutan Pekerja Migran
Dalam kegiatan tersebut, FH USK menghadirkan dua narasumber utama, yakni M. Putra Iqbal, S.H., LL.M. dan Mahfud, S.H., LL.M. M. Putra Iqbal menyampaikan materi mengenai “Perlindungan terhadap Pekerja Migran”. Ia mengajak para pelajar membangun literasi keimigrasian sejak dini, khususnya dalam memahami dokumen perjalanan, prosedur bekerja di luar negeri, serta berbagai potensi modus perekrutan pekerja migran secara nonprosedural.







