Ia menjelaskan setidaknya ada sejumlah hal penting yang perlu dipahami generasi muda.
Pertama, memahami dokumen perjalanan sebagai dokumen negara yang harus dijaga kehormatan dan keabsahannya serta menolak segala bentuk pemalsuan, penyalahgunaan, maupun pengiriman pekerja migran secara nonprosedural yang berpotensi menjerumuskan seseorang ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua, menumbuhkan kepatuhan hukum dalam setiap mobilitas lintas negara dengan memastikan kelengkapan dokumen, menggunakan visa sesuai peruntukan, serta menghindari praktik overstay yang dapat menimbulkan konsekuensi keimigrasian di negara tujuan.
Ketiga, menjadikan pemahaman keimigrasian sebagai bagian dari etika kewarganegaraan global sehingga setiap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dapat menjadi duta bangsa yang tertib dan bermartabat.
“Untuk itu, mari kita kenali Imigrasinya, sehingga bisa aman dalam bepergian, serta selamat masa depannya,” tegas M. Putra Iqbal.
Ia juga mengingatkan para pelajar bahwa paspor bukan sekadar dokumen perjalanan.
“Hendaknya ananda memahami bahwa paspor bukan sekadar dokumen perjalanan, melainkan merupakan dokumen negara dan lambang kedaulatan yang di dalamnya melekat tanggung jawab hukum,” katanya.
Karena itu, lanjutnya, setiap mobilitas lintas batas negara harus dilandasi legalitas dokumen, keabsahan visa sesuai peruntukan, serta kepatuhan terhadap ketentuan entry, stay, and exit di negara tujuan.
M. Putra Iqbal juga meminta para pelajar mewaspadai sejumlah indikator fraudulent recruitment atau perekrutan yang berpotensi menjerumuskan calon pekerja migran menjadi korban. Di antaranya adalah tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan yang tidak rasional dan jauh di atas standar pasar; proses perekrutan secara instan tanpa uji kompetensi, pelatihan kerja, dan orientasi pra-pemberangkatan; penahanan dokumen asli seperti ijazah, KTP, dan paspor oleh perekrut; hingga pemberangkatan melalui jalur nonprosedural menggunakan visa kunjungan atau wisata untuk tujuan bekerja.







