Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial anonim yang tidak terverifikasi.
“Setiap perekrutan yang tidak prosedural, tidak transparan, dan berbiaya tinggi adalah pintu masuk utama menuju perbudakan modern,” tegasnya.
Pelajar Didorong Kenali Potensi TPPO
Sementara itu, narasumber kedua, Mahfud, S.H., LL.M., menyampaikan materi bertajuk “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI)”.
Mahfud menekankan pentingnya kemampuan pelajar mengenali potensi menjadi korban TPPO sekaligus memahami langkah-langkah pencegahannya.
Menurutnya, generasi muda sebagai agent of change perlu memiliki pemahaman mengenai keterkaitan antara hukum keimigrasian, pemberantasan TPPO, dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Kepada segenap pelajar Sekolah Menengah Atas di Aceh, khususnya SMAN 1 Montasik Kabupaten Aceh Besar, selaku agent of change dan generasi pelanjut estafet kepemimpinan bangsa di masa depan, kami menitipkan harapan agar para pelajar semua dapat memahami bahwasanya Hukum Keimigrasian sebagaimana yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan satu kesatuan sistem hukum yang bersifat protektif, selektif, dan berorientasi pada pelindungan Hak Asasi Manusia,” ujar Mahfud.
FH USK Dorong Pelajar Tempuh Jalur Resmi
Koordinator Tim Pengabdian kepada Masyarakat, Lena Farsia, S.H., M.H., mengatakan generasi muda yang hidup di era digital harus memiliki kemampuan kritis dalam mengenali berbagai modus perekrutan pekerja migran.







