Scroll untuk baca artikel
Ads
Nasional

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

18
×

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

Sebarkan artikel ini
IMG 20260924 221330

Kedua, Hak Aceh Menetapkan dan Memungut Pajak Harus Diperjelas. Dr. Fachrul menegaskan bahwa persoalan perpajakan harus menjadi salah satu agenda utama revisi UUPA. “MoU Helsinki Pasal 1.3.2 secara jelas menyatakan bahwa Aceh memiliki hak untuk menetapkan dan memungut pajak untuk membiayai kegiatan internalnya. Ini bukan sekadar narasi politik. Ini tertulis dalam kesepakatan perdamaian,” tegasnya.

Karena itu, menurut Fachrul, revisi UUPA harus menjelaskan secara konkret antara lain jenis pajak apa yang dapat dikelola Aceh; batas kewenangan perpajakan Aceh dan Pemerintah Pusat; mekanisme pemungutan dan pengawasan; bagaimana penerimaannya digunakan untuk pembangunan Aceh; dan bagaimana kewenangan tersebut diselaraskan dengan sistem perpajakan nasional.

“Jangan sampai hak perpajakan disebut dalam MoU, tetapi ketika masuk dalam implementasi, ruangnya tidak jelas. Rakyat Aceh berhak mendapatkan kepastian hukum mengenai hak tersebut,” ujarnya.

Ketiga, Hak Aceh Menetapkan Suku Bunga Harus Dibahas Secara Serius Menurut Dr. Fachrul Razi, salah satu ketentuan yang selama ini jarang dibicarakan adalah hak Aceh mengenai suku bunga. “Pasal 1.3.1 MoU Helsinki menyatakan bahwa Aceh mempunyai hak untuk menetapkan tingkat suku bunga di luar tingkat yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia. Ini harus dibahas secara terbuka dalam revisi UUPA,” katanya.

Ia mengatakan ketentuan tersebut tidak boleh sekadar menjadi teks dalam dokumen perdamaian tanpa pernah dijelaskan bagaimana implementasinya dalam sistem hukum dan keuangan Indonesia.

Girl in a jacket