Scroll untuk baca artikel
Aceh

250 Ton Beras Warga Sabang Tertahan, YARA Kecam Menteri Pertanian: Jangan Abaikan Kekhususan Aceh!

9
×

250 Ton Beras Warga Sabang Tertahan, YARA Kecam Menteri Pertanian: Jangan Abaikan Kekhususan Aceh!

Sebarkan artikel ini
IMG 20261103 202128

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut tertahannya komoditas beras, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap kewenangan khusus Aceh yang lahir dari proses panjang penyelesaian konflik serta komitmen perdamaian antara Pemerintah Pusat dan Aceh.

Safaruddin mengingatkan bahwa hubungan Pemerintah Pusat dan Aceh harus dibangun atas dasar saling menghormati, kepercayaan, serta konsistensi dalam menjalankan kesepakatan damai yang telah dituangkan dalam MoU Helsinki dan UUPA.

Atas persoalan tersebut, ia meminta Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi kebijakan para menteri yang berpotensi mengganggu harmonisasi hubungan Pemerintah Pusat dan Aceh.

“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap kebijakan pejabat negara wajib tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kekhususan Aceh bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan mandat konstitusional yang harus dihormati dalam setiap pengambilan kebijakan,” tegasnya.

Safaruddin menjelaskan, pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang melalui UU Nomor 37 Tahun 2000 memiliki tujuan strategis, antara lain membuka akses investasi, memperlancar arus barang dan jasa dari luar negeri, serta mendorong pertumbuhan industri dan perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sejak awal, kata dia, kawasan Sabang dirancang sebagai pintu gerbang ekonomi sekaligus pusat aktivitas perdagangan yang diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi Aceh maupun Indonesia secara luas.

Girl in a jacket