Scroll untuk baca artikel
Aceh

250 Ton Beras Warga Sabang Tertahan, YARA Kecam Menteri Pertanian: Jangan Abaikan Kekhususan Aceh!

9
×

250 Ton Beras Warga Sabang Tertahan, YARA Kecam Menteri Pertanian: Jangan Abaikan Kekhususan Aceh!

Sebarkan artikel ini
IMG 20261103 202128

Karena itu, ia meminta Menteri Pertanian terlebih dahulu memahami konstruksi hukum dan kewenangan khusus Aceh sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan tersebut.

“Jangan sampai kebijakan sektoral dari pemerintah pusat justru menghambat tujuan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang. Apalagi, Aceh memiliki sejarah panjang konflik dengan Pemerintah Pusat.

Semangat perdamaian harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap kewenangan yang telah disepakati dan diatur dalam undang-undang,” katanya.

Lebih lanjut, Safaruddin menekankan bahwa Aceh menjalankan sistem desentralisasi asimetris yang memberikan kewenangan berbeda dibandingkan provinsi lainnya.

Oleh sebab itu, setiap kebijakan Pemerintah Pusat yang berkaitan dengan kekhususan Aceh perlu memperhatikan mekanisme konsultasi dan pertimbangan Pemerintah Aceh serta DPR Aceh sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, UU Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, serta UU Nomor 11 Tahun 2006 merupakan bagian dari komitmen negara dalam membangun Aceh pascakonflik.

“Jangan sampai semangat mempercepat pembangunan dan memulihkan kesejahteraan masyarakat Aceh justru terhambat oleh kebijakan yang mengabaikan kekhususan daerah.

Pemerintah Pusat harus hadir sebagai mitra pembangunan, bukan justru menciptakan hambatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Girl in a jacket