Scroll untuk baca artikel
Aceh

Refleksi Kinerja Pembangunan Ekonomi Masyarakat Aceh Akhir Tahun 2021

25
×

Refleksi Kinerja Pembangunan Ekonomi Masyarakat Aceh Akhir Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
IMG 20211217 WA0055

Pada level daerah secara linear juga dikenal Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau dikenal dengan istilah Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja – SKPD), yaitu Dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 tahun. Dalam konteks daerah, Renstra – SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif (Pasal 7 (1)).

Sementara Renja – SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Dengan tahapan perencanaan, Kurniawan juga menjelaskan bahwa tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi : penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.

Penyusunan RPJP dilakukan melalui 3 tahapan, yaitu : Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan, Musyawarah perencanaan pembangunan, dan Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

Sedangkan untuk Penyusunan RPJM Nasional Daerah serta RKP/RKPD yang dilakukan melalui 4 tahapan, yaitu : Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan, Penyiapan rancangan rencana kerja, Musyawarah perencanaan pembangunan, dan Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

Penyusunan dan Penetapan RPJP Nasional berada pada Menteri, dimana Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional. Sementara penyusunan dan penetapan RPJPD provinsi dan kab/kotabberada dalam tanggung jawab Kepala Bappeda, dimana Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah.

Girl in a jacket