Penyelenggaraan pembangunan di Aceh dan kab/kota di wilayah juga masuk dalam objek yurisdiksi rezim hukum UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), di mana Pelaksanaan pembangunan harus didasarkan pada dokumen perencanaan secara berjenjang melalui RPJPD, RPJMD, Renstra – SKPD, Renja – SKPD, dan RKP.
Lebih lanjut Kurniawan juga mengatakan bahwa Pemerintah Aceh maupun pemerintah kab/kota dalam melaksanakan pembangunan tentunya juga diwajibkan terlebih dahulu adanya berbagai dokumen perencanaan tersebut. Keberadaan berbagai dokumen perencanaan pembangunan sebagai disebutkan sebelumnya pada hakikatnya secara yuridis merupakan suatu keniscayaan (tidak boleh tidak) dalam pelaksanaan pembangunan baik pada level nasional maupun level regional” sebut Kurniawan.
Kurniawan menegaskan bahwasanya dalam aspek hukum, pelaksanaan pembangunan tanpa didasari dokumen perencanaan adalah sebuah penyimpangan.
“Adapun penyebab terjadinya SILPA yang terjadi saat ini adalah karena terdapat program kegiatan pembangunan yang sudah masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan, namun tidak dapat direalisasikan”, sebut Kurniawan – Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala dan juga Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) tersebut. Besar maupun kecilnya dana SILPA dalam anggaran belanja daerah sangatlah ditentukan pada kemampuan suatu pemerintah daerah dalam realisasi program pembangunan yang sudah direncanakan. Semakin besar kemampuan realisasi program pembangunan, maka akan semakin kecil dana SILPA. Demikian juga sebaliknya.






