Scroll untuk baca artikel
Aceh

Refleksi Kinerja Pembangunan Ekonomi Masyarakat Aceh Akhir Tahun 2021

25
×

Refleksi Kinerja Pembangunan Ekonomi Masyarakat Aceh Akhir Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
IMG 20211217 WA0055

“Kepala SKPD mempersiapkan Renja – SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD serta berpedoman pada Renstra – SKPD. Kepala Bappeda Provinsi dan Kab/Kota mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja – SKPD. Rancangan RKP tersebut, menjadi bahan bagi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang). Kepala Bappeda provinsi dan kab kota berkewajiban menyelenggarakan Musrembang dalam rangka penyusunan RKPD.

Adapun Musrembang dalam rangka penyusunan RKPD tersebut diikuti oleh unsur – unsur penyelenggara pemerintahan. Musrembang penyusunan RKPD dilaksanakan paling lambat bulan Maret”, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 (2) UU No. 25 Tahun 2004. Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrembang. Untuk selanjutnya keberadaan RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD. Untuk selanjutnya, RKPD tersebut ditetapkan dengan Perda (provinsi dan kab/kota).

Kurniawan menjelaskan kerangka hukum nasional juga mengatur terkait Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga/ SKPD. Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Selanjutnya Kepala SKPD melakukan evaluasi kinerja Pelaksanaan rencana pembangunan SKPD periode sebelumnya. Kemudian, Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi SKPD tersebut. Selanjutnya, Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya.

Girl in a jacket