Scroll untuk baca artikel
Aceh

Refleksi Kinerja Pembangunan Ekonomi Masyarakat Aceh Akhir Tahun 2021

25
×

Refleksi Kinerja Pembangunan Ekonomi Masyarakat Aceh Akhir Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
IMG 20211217 WA0055

Baik Rancangan RPJP Nasional maupun Rancangan RPJP Daerah menjadi bahan utama bagi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang). Menteri menyelenggarakan Musrembang JPN. Sementara Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrembang JPD.

Kurniawan melanjutkan secara yuridis, sesuai amanat Undang- UU No. 25 Tahun 2004 bahwa Penyelenggaraan Musrembang JPN dan Musrembang JPD dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan.

Baik Menteri maupun Kepala Bappeda Provinsi dan Kab/Kota masing-masing menyusun rancangan akhir RPJPN dan RPJPD berdasarkan hasil Musrembang JPN dan JPD. Selanjutnya, RPJPN ditetapkan dengan UU, sementara RPJPD (provinsi dan kab/kota) ditetapkan dengan Peraturan Delaerah (Perda).

“Penyusunan dan Penetapan RPJM Nasional berada pada Menteri, dimana Menteri menyiapkan rancangan awal RPJMN sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden ke dalam strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal.

Adapun Penyusunan dan Penetapan RPJMD berada pada Kepala Bappeda, dimana Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJMD sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah, serta arah kebijakan keuangan daerah.

Kepala SKPD menyiapkan Rancangan Renstra – SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJMD. Untuk selanjutnya, Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJMD dengan menggunakan rancangan Renstra – SKPD tersebut dan berpedoman pada RPJPD. Dalam konteks Rencana Pembangunan Tahunan, Kepala Bappeda menyiapkan Rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJMD.

Girl in a jacket