Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Refleksi Kinerja Pembangunan Ekonomi Masyarakat Aceh Akhir Tahun 2021

151
×

Refleksi Kinerja Pembangunan Ekonomi Masyarakat Aceh Akhir Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh, Kurniawan: Secara Yuridis sistem Hukum Negara RI. Pelaksanaan Pembangunan dilakukan bedasarkan dokumen level Nasional

Banda Aceh, Acehinspirasi.com, l Refleksi Kinerja Pembangunan Ekonomi Masyarakat Aceh Akhir Tahun 2021, kegiatan tersebut diselenggarakan, Jum,at (17/12/2021)di ELPE KUPI di Lampineng, Banda Aceh.

Hadir dalam kegiatan refleksi kinerja pembangunan ekonomi masyarakat Aceh akhir tahun 2021 itu Prof. Dr. Yusni Sabi tokoh Aceh dan juga mantan Rektor UIN Ar Raniry, Pengamat Ekonomi dan Dosen FEB USK Dr. Amri, S.E,M.Si serta Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala dan juga Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA)) Kurniawan S, S.H, LL.M.

Kurniawan menjelaskan secara yuridis, sistem hukum negara RI dalam pelaksanaan pembangunan harus dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan Level nasional berupa RPJPN, RPJMN.

Renstra Kementerian lembaga, Renja Kementerian lembaga, RKP; dan Level daerah berupa RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, Renja SKPD, dan RKPD sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) maupun UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.” Kata Kurniawan.

“Secara filosofis, tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional SPPN di bawah rezim hukum UU No. 25 Tahun 2004 dalam upaya menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah, maupun antar pusat dan daerah”, tegas Kurniawan.

Girl in a jacket