Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

PT Banda Aceh Kuatkan Vonis Mantan Kepala PPI Ujung Serangga, Tetap 2,5 Tahun Penjara

2
×

PT Banda Aceh Kuatkan Vonis Mantan Kepala PPI Ujung Serangga, Tetap 2,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20260921 165932

Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap T. Ari Gunawan, mantan Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Kabupaten Aceh Barat Daya. Putusan tingkat banding tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Banda Aceh pada Senin, 21 September 2026, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 35/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA. (Foto: Ist)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap T. Ari Gunawan, mantan Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Putusan tingkat banding tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Banda Aceh pada Senin, 21 September 2026, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 35/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA.

Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diketuai A. Bondan, SH, MH, didampingi Dr Firmansyah, SH, MH dan Dr H Taqwaddin, SH, SE, MS.

Dalam putusannya, PT Banda Aceh menyatakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 24 Juli 2026 tetap dapat dipertahankan dan dikuatkan.

Dengan demikian, T. Ari Gunawan tetap dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp258.954.050.

T. Ari Gunawan merupakan mantan Kepala UPTD PPI Ujung Serangga pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya periode 2015-2017. Ia telah ditahan di rumah tahanan sejak 24 Februari 2026.

Girl in a jacket