Dr. Fachrul Razi, MIP, Pendiri International Institute For Aceh Studies. (Foto: Ist)
Jakarta, Acehinspiradi.com l Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus menjadi momentum untuk memastikan seluruh substansi penting MoU Helsinki 15 Agustus 2005, khususnya di bidang ekonomi, diterjemahkan secara jelas ke dalam hukum nasional.
Hal tersebut disampaikan Dr. Fachrul Razi, MIP, Pendiri International Institute For Aceh Studies kepada media (24/9) yang menilai pembahasan revisi UUPA tidak boleh direduksi hanya menjadi persoalan besaran Dana Otonomi Khusus.
“Kalau pembahasan revisi UUPA hanya berkutat pada angka 2,5 persen, kita khawatir rakyat Aceh justru kehilangan substansi yang jauh lebih besar. MoU Helsinki memberikan sejumlah hak ekonomi kepada Aceh yang harus diperjelas dan diperkuat dalam UUPA,” ujar Dr. Fachrul yang pernah dipercaya rakyat Aceh sebagai Senator DPD RI 2014-2024.
Menurutnya, Pasal 1.3 MoU Helsinki secara khusus mengatur ekonomi Aceh. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai pinjaman eksternal, kewenangan menetapkan suku bunga, perpajakan, perdagangan, investasi, pariwisata, sumber daya alam, pelabuhan dan bandara, serta transparansi pendapatan.
Fachrul merumuskan 7 tuntutan utama rakyat Aceh dalam revisi UUPA sebagai resolusi konflik yang sangat baik untuk Aceh. Pertama, Aceh Harus Memiliki Kepastian Kewenangan Ekonomi. Revisi UUPA harus memberikan kepastian mengenai kewenangan ekonomi Aceh.
“Jangan sampai kewenangan diberikan secara normatif, tetapi ketika dilaksanakan selalu terbentur oleh aturan sektoral Pemerintah Pusat. Kalau memang Aceh diberikan kekhususan, maka kewenangannya harus jelas, terukur dan dapat dilaksanakan,” katanya.







