Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Daerah

Legal Opinion Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dalam Perseroan Terbatas

452
×

Legal Opinion Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dalam Perseroan Terbatas

Sebarkan artikel ini

Para ahli berpendapat bahwa tidak diwajibkan pembuktian pidana awal pada TPPU karena berdasarkan pada konsep, Follow the money bukan follow the person, prinsip ini digunakan agar uang hasil kejahatan dapat secepat mungkin diburu , sehingga hilangnya jejak TPPU dapat dihindari . Demikian pandangan saksi ahli yang dihadirkan oleh PPATK diruang sidang pleno Mahkamah Konsitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.

Komariah juga menyampaikan, jika TPPU menggunakan prinsip Follow the person , maka akan memiliki dampak negatif juga pelaku meninggal dunia dan sipenerima pencucian uang tidak bisa dituntut karena, sebab harus terlebih dahulu dibuktikan tindak pidana asalnya. Lanjutnya hal ini menjadi ketidak adilan jika seorang sudah nyata menerima keuntungan dari tindak pidana pencucian uang sementara tindak pidana tidak diproses karena tindak pidana asal belum dibuktikan.

Sementara Nyoman Serikat Putra jaya juga mengatakan yang hampir sama. Yaitu tidak perlu adanya pembuktian tindak pidana asal hal ini sudah sesuai dengan pasal 3 ayat (1) United Nation Convension Against Transnasional Organized Crime Tahun 2000. yang menghimbau negara -negara peserta untuk mengambil pencegahan melalui hukum nationalnya dengan UU TPPU yang memiliki yurisdiksi asal tindak pidana atau Predicate Crime sudah menyesuaikan.

Maka dalam TPPU sejauh harta yang didapat dari hasil tindak pidana asal maka penerima harta- harta tersebut dengan adanya undang undang TPPU dapat saja dilakukan penindakan berupa penuntutan dan penyitaan oleh APH berupa penghukuman sampai 20 tahun penjara dan penyitaan aset aset yang dikuasai bersumber dari kejahatan.

Girl in a jacket