Demikian juga halnya tentang kewenangan penyidik dalam melakukan proses penyidikan apakah antara perkara asal dengan TPPU harus dlakukan oleh penyidik yang berbeda dengan BAP yang terpisah atau cukup dilakukan oleh penyidik perkara asal.
Ketentuan ini dapat kita liat di pasal 74. UU.no. 8 tahun 2010. Yang berbunyi. Penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang undangan kecuali ditentukan lain menurut undang undang ini . Yang diperkuat dengan keputusan MK.no.15/PUU-XIX/2021, yang memperlluas definisi penyidik dalam tindak pidana TPPU.
Pasal 75. UU no 8 tahun 2010 Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan memberitahukan kepada PPATK.
Penyitaan
Dalam Undang undang nomor 8 tahun 2010 . Hanya sebagian dari hukum acara yang memuat tentang kewenangan penyidik . Untuk mengisi kekosongan hukum maka dkeluarkanlah PERMA nomor 1 TAHUN 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang. Atau tindak pidana lainnya .dimana dalam pasal 2 ayat ( 2) .pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ). diajukan secara tertulis dan ditanda tangani oleh penyidik yang diajukan kepada ketua pengadilan negeri.
Namun dalam hal benda yang disita oleh penyidik apakah harus dikembalikan kepada yang paling berhak ketentuan ini dapat kita lihat di Pasal 46 ayat (1) KUHAP.