Oleh: Nazaruddin SH
Praktek pencucian uang yang semakin marak dewasa ini menjadi tantangan tersendiri khususnya bagi APH dalam mengungkap berbagai kasus .
Salah satu ciri khas dari TPPU adalah kejahatan ini merupakan kejahatan ganda bukan tunggal yang bersifat FOLLOW UP CRIME ( kejahatan lanjutan ) sedangkan kejahatan asalnya disebut PREDICATE OFFENCE / CORE CRIME atau sebagai unlawful activity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian.
Sebagai respon atas permasalah money loundering ini, maka negara Indonesia telah menerbitkan UU tindak pidana pencucian uang no.15 tahun 2002.Yang diubah dengan UU. no. 25 tahun 2003 dan terakhir diganti dengan UU.No.8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang . Dan berbagai peraturan lainnya yang terkait
Seperti PBI no. 11/28/,PBI/2009. Mengenai prinsip.mengenal nasabah (know your customer principle).
Dalam UU no.25 tahun 2003 pasal 1 angka ke 1 disebutkan: Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan ,mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan tindak pidana dengan maksut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
UU no. 8 tahun 2010, pasal 1 angka1menyatakan :
Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur- unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU ini.