Dengan demikian kalau ada Ahli waris yang menerima aset aset apabila mengetahui atau patut diduga mengetahui bahwa harta warisan yang diterimanya bersumber dari hasil kejahatan penggelapan dan TPPU maka wajib mengembalikan harta tersebut karena secara hukum itu bukanlah warisan yang sah untuk diterima.
Namun dalam hal apabila ahli waris justru ikut serta untuk menyamarkan dan atau membuat harta-harta tersebut sengaja disamarkan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak dengan berbagai upaya seperti menggelapkan dokumen dokumen penting peninggalan Alm. Pelaku utama maka ahli dimaksud dapat juga diproses dengan tindak pidana. Penggelapan dan sekaligus dengan tindak pidana TPPU. Hal ini dapat kita lihat salam pasal 4 UU no. 8 tahun 2010. Yang berbunyi:
“Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak hak atau kepemilikan, yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga nya merupakan hasil dari tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 (1) dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 milyar”.
Kondisi ini tentunya bukan mengesampingkan pasal 77 KUHP. karena kausalitas hukum secara de facto pelaku utama memang sudah tidak dapat di proses berhubung sudah meninggal. Namun karena TPPU memilikimOrisip Follow the money bukan follow the person , maka dugaan pelaku selanjutnya yang masih hidup sebagai penerima manfaat juga terkesan sengaja melakukan tindak pidana penggelapan juga ( pasal 372 KUHP ) dengan tujuan untuk menyamarkan warisan hasil dari kejahatan TPPU. ( Pasal 4 UU.no. 8 tahun 2010 ).