Ruang Lingkup
Kemudian terkait ruang lingkup TPPU dapat kita lihat di pasal ,2 ayat (1) dan ( 2) UU no. 8 tahun 2010 yand meliputi:
(1). Korupsi, penyuapan, narkoba, psikotropika, penyeludupan, tenaga kerja, penyeludupan migran, kepabean, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian , prostitusi, perpajakan, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan perikanan, atau.pidana lain yang diancam dengan penjara 4 tahun lebih yang dilakukan diwilayah NKRI atau diluar NKRI yang merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
(2.) Harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf n.
Kemudian dari segi Modus, OJK mencatat setidaknya ada 10 modus pencucian uang yang banyak digunakan oleh pelaku kejahatan TPPU yaitu:
- Smurfing, upaya menghindari pelaporan dengan mecah-mecah transaksi.
- Structuring. Upaya menghindari pelaporan memecah- mecah transaksi sehingga menjadi.kecil.
- U Turn. Upaya mengaburkan asal usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi yang setelah itu dikembalikan kerekening asalnya.
- Curkoo smurfing. Upaya mengaburkan asal usul sumber dana dengan mengirimkan dana- dana hasil kejahatan melalui rekening pihak ketiga yang menungu kiriman dana dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana kiriman hasil dari tindak pidana.
- Pembelian aset dan barang mewah untuk menghindari deteksi sistem keuangan.
- Pertukaran barang atau barter
untuk menghindari penggunaan uang tunai. - Underground Banking or arternarive remittance service. Pengiriman uang melalui jalur infomal atas dasar kepercayaan.
- Penggunaan pihak ketiga untuk menghindari penggunaan identitas dari pemilik dana dari hasil tindak pidana.
- Mingling, mencampur dana dari hasil tindak pidana dengan hasil usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal usul.
- Penggunaan identitas palsu
sebagai upaya untuk mempersulit pelacakan pendektesian keberadaan pelaku.
Dilingkungan Penyidikan kasus ini sering terjadi pada tindak pidana asal misalnya korupsi berimplikasi pada TPPU atau narkotika berimplikasi pada TPPU. dimana para pelaku secara sengaja atau tidak untuk menyamarkan hasil kejahatannya melakukan berbagai upaya pembersihan dengan megalihkan sebahagian atau seluruhnya uang atau aset kepada pihak ketiga . Tranfer antar Bank pembelian aset lain dan atau penggunaan nama orang lain untuk disamarkan .
PPATK dalam hal ini sesuai dengan amanah yang diberikan oleh undang undang tentunya memiliki peran tersendiri untuk menyelidiki proses aliran dana hasil dari kejahatan dengan menerobos sistem keuangan negara atas dasar kewenangan hukum yang dimiliki.