Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
DaerahParlementaria

Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana KORUPSI

668
×

Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana KORUPSI

Sebarkan artikel ini

Sedangkan dalam Pasal 80 ditentukan bahwa :
1) Tiap-tiap tindakan penuntut menghentikan daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
2) Sesudah dihentikan, dimulai tenggang daluwarsa baru.

Kadaluwarsa Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Bagaimana dengan kadaluwarsa tuntutan perkara tindak pidana korupsi?.

Mengacu dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jontho Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jontho Pasal 603KUHP sampai dengan Pasal 606 KUHP Nasional, yang jika kita cermati ketentuan di dalam pasal-pasalnya dimana penjara paling singkat adalah 1 (satu) tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup (Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999) dan bahkan untuk perbuatan korupsi dalam keadaan tertentu, dapat dijatuhkan pidana mati (Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999), maka secara implisit kadaluwarsa tuntutan untuk perkara korupsi bisa bervariasi antara sesudah enam tahun hingga sesudah delapan belas tahun.

Menurut saya, jika merujuk pada Pasal 78 ayat (2) dan ayat (4) KUHP dan dikaitkan dengan ancaman pidana dalam UU Tindak Pidana Korupsi, maka sepantasnya kadaluwarsa untuk tindak pidana korupsi adalah sesudah 18 (delapan belas) tahun.

Alasan Daluwarsa Penuntutan

Mengapa dalam hukum pidana dikenal daluwarsa penuntutan? Jika pelaku baru ditemukan setelah masa daluwarsa berakhir, bagaimana hukum melindungi korban?
Terhadap pertanyaan tersebut, Prof Topo Santoso, mengemukakan tiga alasan adanya daluwarsa penuntutan dalam Hukum Pidana, yaitu :