Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
DaerahParlementaria

Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana KORUPSI

668
×

Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana KORUPSI

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dr H.Taqwaddin, SH. SE. MS

Daluwarsa adalah habisnya batas waktu yang menjadi gugurnya atau hapusnya hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan sebuah tindak pidana.

Ketentuan mengenai daluwarsa penuntutan diatur dalam Pasal 78 KUHP sampai dengan Pasal 80 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yaitu sebagai berikut:
Dalam Pasal 78 ayat (1) KUHP diatur kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa, yaitu :
1) Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, sesudah satu tahun.
2) Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun.
3) Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun.
4) Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

Dalam Pasal 79 KUHP ditentukan bahwa tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut :
1) mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesuadah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan;
2) mengenai kejahatan dalam Pasal-Pasal 328 (penculikan), Pasal 329 (trafiking), 330 (penculikan anak) dan Pasal 333 (merampas kemerdekaan orang), tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia.
3) mengenai pelanggaran dalam Pasal 556 sampai dengan Pasal 558a (pelanggaran jabatan pejabat catatan sipil), tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan, dipindah ke kantor tersebut.