Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
DaerahParlementaria

Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana KORUPSI

668
×

Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana KORUPSI

Sebarkan artikel ini
  1. Dengan berlalunya waktu yang agak lama, ingatan akan kejadian yang ada telah hilang, sehingga kemungkinan pembuktiannya menjadi rumit bahkan kemungkinan alat bukti dan barang-barang bukti telah lenyap.
  2. Semakin kaburnya kebutuhan untuk terus menerus mengejar/menuntut tersangka karena telah terlalu lamanya berlalu kejadian/delik itu dan ingatan manusia terhadapnya juga semakin menipis.
  3. Semakin sukarnya menemukan alat pembuktian terhadap delik.

Masalahnya adalah bagaimana jika pelaku tindak pidana baru ditemukan setelah masa daluwarsa berakhir. Dalam hal ini pelaku kejahatan tersebut tidak dapat lagi dituntut ke hadapan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya yang dilakukan pada masa lalu.

Terhadap hal di atas tentu akan dirasakan adanya ketidakadilan bagi korban. Karenanya, perlu diatur demi tercapainya kepastian hukum dalam proses penuntutan. Lagi pula daluwarsanya penuntutan, tentu sekaligus juga berakhirnya upaya praperadilan terhadap penghentian penuntutan tersebut. Ini karena dalam hal daluwarsa penuntutan bukan dihentikan, tetapi berakhir demi hukum.

Bagi tersangka sendiri, tidaklah mudah juga untuk menjalani hidup dan melarikan diri selama bertahun-tahun dengan perasaan takut tertangkap. Sehingga hal ini bisa pula dianggap sebagai hukuman dan penderitaan tersendiri bagi tersangka selama dalam masa pelariannya.

Masalah berikutnya, apakah ketentuan-ketentuan yang mengatur daluwarsa penuntutan dapat berarti juga meliputi berakhirnya status tersangka atau status terdakwa dari seseorang pelaku kejahatan pidana ?

Penulis: Dr H.Taqwaddin, SH.SE.MS/Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)