Selain itu, Kades Lhokbikhau juga melontarkan kata-kata yang mengintimidasi dan mengintervensi terhadap wartawan.
“Kamu sedang saya lacak, saya sudah telepon Kapolsek dan camat,” ucap kades Lhokbikhau.
Padahal, tugas serta fungsi wartawan sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat demi mendapatkan berita yang akurat. Namun sangat disayangkan ternyata oknum kepala desa Lhokbikhau tidak memahami tugas dan fungsi tersebut
Diketahui, Perlakuan menghalang-halangi tugas Jurnalistik dan terdapat perkataan mengintimidasi, ketika bertugas sesuai dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999.
Setiap orang yang secara melawan hukum yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama (2) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 ( lima ratus juta rupiah).
Diharapkan agar kedepannya dijadikan pelajaran terhadap pihak manapun, agar tidak terulang kembali perlakuan yang tidak pantas untuk para wartawan ketika bertugas demi mendapatkan berita yang akurat serta berimbang. (Ws08/red)