Selain itu, menurut Kurniawan, perlu mendapat perhatian bersama bahwasanya, sebagai upaya guna semakin memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian manajemen ASN sekaligus menjamin bahwa mutasi pegawai tetap dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN.
Maka pada tahun 2022 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN.
Pepres tersebut mensyaratkan bahwa selain harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), penjabat Kepala Daerah, dalam hal ini Pj Gubernur yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada tingkat kabupaten atau Kota, Pj Bupati atau Walikota diwajibkan terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN sebelum melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.
Sebagai upaya untuk semakin mempertegas adanya kewajiban Penjabat (Pj) Kepala Daerah Pj Gubernur dan Pj Bupati atau Walikota agar terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN sebelum melakukan mutasi pegawai.
Maka melalui Surat Kepala BKN Nomor : 3915/B-AK.03/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 perihal penegasan bagi pelaksana tugas, penjabat atau penjabat sementara Kepala Daerah tentang pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi Kepegawaian di Instansi Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada instansi pemerintah daerah yang saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati atau Walikota, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyampaikan agar para Penjabat (Pj) kepala daerah, baik yang berada di level provinsi (Pj Gubernur) maupun level kabupaten Kota (Pj. Bupati atau Walikota) untuk melakukan koordinasi berkaitan dengan hal tersebut.