Dengan demikian terkait kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dapatlah disimpulkan beberapa hal, yaitu :
1) Bilamana terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang 7 (tujuh) hari kerja, maka dalam upaya memberi jaminan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, maka Pejabat Pemerintahan di atasnya menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian (Plh).
2). Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek hukum administrasi negara (UU AP) tidak diberi kewenangan (tidak berwenang) untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian, jelas Kurniawan.
3). Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek Hukum Administrasi Negara (UU AP) tidak diberi kewenangan (tidak berwenang) mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yan meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
4). Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek Hukum Administrasi Negara (UU AP) diberi kewenangan/memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
5). Dalam aspek Hukum Administrasi Negara (UU AP), Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) meliputi beberapa hal yaitu diantaranya :
a). menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja
b). Menetapkan kenaikan gaji berkala;
c). Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
d). Menetapkan surat penugasan pegawai.
e). Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi.
e). Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja.