Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Daerah

Tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah serta Kewenanganya Dalam Menjalankan Roda Pemerintahan

313
×

Tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah serta Kewenanganya Dalam Menjalankan Roda Pemerintahan

Sebarkan artikel ini

2). Pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas :
a). Pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan
b). pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitive yang berhalangan tetap.

Selain itu, berdasarkan rezim UU AP, mengamanatkan bahwa “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebut atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat, misalnya Plh Dinas —/Badan —/Kantor —“, tegas Kurniawan.

UU AP tersebut juga mengamanatkan, bahwa Badan dan atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandate tersebut tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,”sebut Kurniawan S, SH,.LL.M, Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) yang saat ini sedang menempuh Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Indonesia (FH UI) dan juga saat ini sebagai Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA).

Lebih lanjut Kurniawan menjelaskan, adapun yang dimaksud dengan Keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis berdasarkan penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) adalah, Keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

“Sementara yang dimaksud perubahan status hukum kepegawaian menurut perspektif UU Administrasi Pemerintahan adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai”, sebutnya.

Girl in a jacket