“Perlu mendapat perhatian bersama bahwasanya PNS yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya”, sebut Kurniawan.
Adapun penunjukan PNS sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) tidak perlu ditetapkan dengan suatu keputusan/penetapan administratif (besluit), melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat,”tegas Kurniawan.
Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek Hukum Administrasi Negara bukanlah jabatan definitif. Dengan demikian PNS yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) tidak diberikan tunjangan jabatan struktural. Oleh karenanya dalam surat perintah tersebut tidak dicantumkan besarnya tunjangan jabatan.
Pengangkatan seorang PNS sebagai Pelaksana Harian (Plh) maupun Pelaksana Tugas (Plt) tidak boleh atau tidak dibenarkan menyebabkan PNS tersebut dibebaskan dari jabatan definitifnya.
Dengan demikian, tunjangan jabatan yang sedang dijabat tetaplah dibayar oleh negara sesuai dengan jabatan definitifnya tersebut.
Selain itu juga perlu mendapat perhatian bersama bahwasanya dalam aspek Hukum Administrasi Negara (UU AP), PNS atau Pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, maupun jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi dilingkungan unit kerjanya,”jelas Kurniawan.