Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Daerah

Tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah serta Kewenanganya Dalam Menjalankan Roda Pemerintahan

313
×

Tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah serta Kewenanganya Dalam Menjalankan Roda Pemerintahan

Sebarkan artikel ini

Adapun pertimbangan Teknis Kepala BKN bagi penjabat Kepala Daerah yang akan melakukan mutasi pegawai diperlukan sebagai strategi dan upaya melakukan pencegahan (preventif) guna menghindari terjadinya pelanggaran terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Pelanggaran NSPK yang dimaksud diantaranya dalam hal engangkatan PNS dalam jabatan administrasi yang belum memenuhi syarat pengalaman dalam jabatan setingkat dibawahnya atau belum memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan minimal D3 untuk jabatan pengawas dan minimal S1 untuk jabatan administrator.

Contoh lainnya, dalam hal perpindahan PNS yang tidak sesuai dengan pola karir, misalnya PNS yang dimutasikan dari jabatan administrator ke dalam jabatan pengawas atau pejabat fungsional ahli madya yang dimutasikan ke dalam jabatan pengawas tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Termasuk juga dalam hal pemberhentian PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, dan jabatan fungsional dan selanjutnya diangkat dalam jabatan pelaksana tanpa disertai alasan pemberhentian sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Selain istilah Penjabat (Pj) Kepala Daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan juga dikenal dengan istilah Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt).

Kepala BKN memberikan penjelasan tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Aspek Kepegawaian sebagaimana yang tertuang melalui surat BKN No. K.26-30/V.20-3/99.

Dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat UU AP, mengamanatkan bahwasanya :
1). Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila :
a). Ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan diatasnya; dan
b). merupakan pelaksana tugas rutin.

Girl in a jacket