Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Daerah

Tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah serta Kewenanganya Dalam Menjalankan Roda Pemerintahan

312
×

Tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah serta Kewenanganya Dalam Menjalankan Roda Pemerintahan

Sebarkan artikel ini

Kurniawan S,SH,.LL.M, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, yang juga Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA). (Foto: Istimewa)

Banda Aceh, Acehinspirasi com l Kewenangan Penjabat (Pj) Kepala Daerah, Baik Pj Gubernur maupun Pj Bupati atau Walikota dalam menjalankan roda pemerintahan daerah tidak penuh, sebagaimana dimiliki Kepala Daerah Definitif hasil Pemilu,” kata Kurniawan S,SH,.LL.M, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, yang juga Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA), Minggu (09/07/2023).

Selanjutnya ia juga katakan, bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah, baik Pj Gubernur maupun Pj Bupati atau Walikota dalam menjalankan roda pemerintahan daerah tidak penuh, sebagaimana yang dimiliki oleh Kepala Daerah Definitif hasil Pemilu.

Melainkan, kewenangan yang dimiliki oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah memiliki keterbatasan, Pemerintahan pada hal tertentu.

Adapun keterbatasan kewenangan tersebut terletak pada kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan pemberhentian pejabat yang berada di lingkungan pemerintahan daerah yang dipimpin.

Berdasarkan amanat Surat Kepala BKN No. K.26-30 IV.100-2 tertanggal 19 Oktober 2015 tentang Penjelasan atas kewenangan penjabat kepala Daerah di bidang kepegawaian diamanat, bahwasanya Penjabat (Pj) Kepala Daerah, baik Pj Gubernur maupun Pj Buapti atau Walikota tidak diberikan kewenangan untuk menetapkan keputusan yang dapat menimbulkan akibat hukum pada aspek Kepegawaian, yaitu berupa pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam atau dari jabatan ASN, terkecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).