Kurniawan juga menambahkan bahwasanya, hal yang urgen perlu diperhatikan yaitu PNS yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional hanya dapat diperintah sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) dalam jabatan pengawas, Plh dan Plt dalam menetapkan keputusan dan atau tindakan harus menyebutkan atas nama Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat,”tegas Kurniawan. []
Tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah serta Kewenanganya Dalam Menjalankan Roda Pemerintahan
redaksi8 min baca