Scroll untuk baca artikel
Daerah

Tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah serta Kewenanganya Dalam Menjalankan Roda Pemerintahan

357
×

Tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah serta Kewenanganya Dalam Menjalankan Roda Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230709 192227

Kurniawan juga menambahkan bahwasanya, hal yang urgen perlu diperhatikan yaitu PNS yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional hanya dapat diperintah sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) dalam jabatan pengawas, Plh dan Plt dalam menetapkan keputusan dan atau tindakan harus menyebutkan atas nama Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat,”tegas Kurniawan. []

Girl in a jacket