Kedua para pihak juga telah menunjukkan komitmen yang tinggi atas penghormatan nilai-nilai kemanusiaan dan hak azasi manusia. Respon dan bantuan kemanusiaan bagi korban tsunami lebih diutamakan, kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi disatu-padukan dalam sebuah kerangka pembangunan perdamaian yang berkelanjutan. Semua anggota GAM ikut berperan aktif dalam kerja-kerja kemanusiaan tersebut.
“Nota kesepahaman Helsinki diadopsi dalam ketentuan perundang-undangan pemerintahan Republik Indonesia dan disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam lembaran negara sebagai UU No.11 Tahun 2006, tentang penyelenggaraan Pemerintahan Aceh. Karena itu butuh kejujuran dan keikhlasan Pemerintah Pusat (Jakarta) mewujudkannya,” jelas Mualem.
Itu sebabnya, transformasi perjuangan bersenjata ke politik dengan mendirikan Partai Aceh (PA) serta hadirnya calon independen untuk posisi Bupati, Walikota serta Gubernur Aceh, merupakan sebuah perwujudan dari komitmen GAM dalam mentransformasikan nilai dan etika perjuangan yang tinggi, yang tidak mengedepankan kepentingannya sepihak dan memiliki langkah politik masa depan Aceh yang maju, berperadaban, berprikemanusiaan, berkeadilan di atas nilai demokrasi.
“Gerakan Aceh Merdeka (1976–2005) secara riil telah menjadi tonggak pencetus atas kemajuan yang telah di capai Aceh saat ini. Dapat kita bayangkan jika tidak ada perjuangan GAM,” ungkap Mualem melalui Juru Bicara Partai Aceh, Muhammad Saleh.
Misal, kekhususan dan keistimewaan Aceh hanya bersifat serimonial dan simbolik belaka. Aceh hanya perpanjang tangan pemerintah pusat yang tidak memiliki nilai tawar yang kongkrit (bargaining position) dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat.






