Kepada Pemerintah Pusat (Jakarta), Partai Aceh tetap meminta agar konsisten dan berkomitmen, memenuhi sejumlah poin-poin Nota Kesepahaman Helsinki dan UUPA yang belum terwujud dan terlaksana.
“Tuntutan ini berpijak pada landasan konstitusional, hasil kesepakatan para pihak, antara GAM dengan Pemerintah Indonesia di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005. Misal, salah satunya soal bendera dan lambang Aceh. Jadi, tidak muluk-muluk,” tegas Mualem.
Semua kesepakatan perjanjian tersebut, tidak hanya menjadi energi positif untuk terus merawat perdamaian Aceh. Sebaliknya akan menjadi “bara api” jika tidak terwujud sebagaimana mestinya,” demikian ungkap Mualem, didampinggi Juru Bicara Partai Aceh, H. Muhammad Saleh di Banda Aceh.***
Sumber : Modusaceh.co






