Karena itu, visi dan misi membangun Aceh sebagaimana sudah ditanamkan sejak perjuangan GAM dan PA, harus terus dilanjutkan dikarenakan perjuangan Aceh belum selesai. “Ada beberapa agenda seperti identitas ke-Acehan, pengelolaan SDA, pengembangan SDM, dan pembukaan jalur perdagangan internasional masih harus terus kita lakukan. Maka, optimalisasi implementasi UU No/11/2006 harus kita lakukan dengan seksama,” ajak Mualem.
Sebaliknya, ada agenda politik yang penting untuk dilakukan segera yaitu, inclusive dialogue dalam konteks ke-Acehan, mempertemukan semua pemimpin dari semua level dan sektor, guna memformulasikan agenda politik bersama untuk masa depan Aceh.
“Perlindungan hutan Aceh harus segera dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang diakui secara internasional (internationally recognised best management practice), dan sesuai dengan nilai kultural dan spiritual masyarakat Aceh, yakni melalui manajemen zona penyangga produktif (stabillizing the agriculture frontiers),” kata Mualem.
Itu sebabnya, integritas hutan dan lanskap Aceh harus di Aceh, dilindungi dan direstorasi dengan berbagai cara melalui konversi hutan tanaman industri (HTI). Termasuk lahan kelapa sawit harus dikembali menjadi hutan alami (reforestrasi), untuk menjaga keanekaragaman hayati yang ada di Aceh dan melindungi kita semua dari ancaman bencana alam seperti banjir dan kebakaran hutan.
Perlindungan HAM di Aceh juga harus segera dilakukan dengan mengedepankan tata-cara yang patut dan sesuai dengan hukum internasional. “Keberadaan minoritas yang ada di Aceh, haruslah dilindungi karena itu adalah bagian dari hak asasi yang perlu mendapatkan perhatian sangat serius dari masyarakat dan pemerintah Aceh,” tegas Mualem.






