Selain itu, pengelolaan sumber daya alam akan selalu ditentukan pemerintah pusat tanpa partisipasti aktif rakyat dan pemerintah Aceh. Termasuk sistem politik tetap bersifat sentralistik.
“Namun, lahirnya partai politik lokal (diluar Partai Aceh) maupun calon independen untuk mengisi sejumlah jabatan politik baik Bupati/Walikota serta Gubernur Aceh. Termasuk adanya kompensasi dana Otomoni Khusus (Otsus) dan tegaknya pemberlakuan syariat Islam yang kaffah, merupakan buah dari perdamaian antaran GAM dengan Pemerintah Indonesia,” ulas Mualem.
Disisi lain sebut Mualem, harus diakui, rangkuman dari hasil perjuangan GAM telah menjadikan Aceh sebagai sebuah otoritas yang lebih kuat dan besar serta memilki dana kompensasi yang layak. Semua itu adalah hasil perjuangan GAM sebagai sebuah manifestasi perjuagan rakyat Aceh.
“Keberadaan Partai Aceh telah melahirkan sebuah bentuk perwujudan kongkrit dari semangat ke-Acehan yang di translasikan dalam sebuah tindakan nyata untuk membangun Aceh yang bermartabat dan berkarakter. Regulasi-regulasi yang dilahirkan juga merupakan bentuk nyata dari perwujudan dalam menjaga kepentingan Aceh. Misalnya qanun syariat Islam, pendidikan, pembinaan dayah, dan lain-lain,” kata Mualem.
Kecuali itu, pada tatanan operasional dalam kurun waktu 14 tahun, pembangunan infrastruktur (sarana dan prasarana) telah menjangkau ke pelosok desa seperti jalan, sarana irigasi, sekolah, dan tumbuhnya ribuan UMKM.
“Kepemimpinan dua periode yang dijalankan para pejuang Gerakan Aceh Merdeka, Irwandi Yusuf– Muhammad Nazar (2007-2012) dan dr. Zaini Abdullah – Muzakkir Manaf (2012-2017), telah berkontribusi secara signifikan dalam membangun kembali fondasi pembangunan di Aceh. Tentu, masih ada kelemahan-kelemahan yang menjadi pekerjaan rumah kita semua. Namun demikian dua periode tersebut telah berhasil menjaga keberlangsungan perdamaian Aceh. Capaian ini sungguh luar biasa jika melihat dari pengalaman di negara-negara lain seperti Filipinan Selatan (hanya 4 tahun),” sambung Juru Bicara Partai Aceh, H. Muhammad Saleh.






