Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR Aceh) yang sudah dibentuk di Aceh harus bisa bekerja secara independen untuk memberikan proteksi terhadap para saksi korban dan juga keluarganya, yang berasal dari kedua belah pihak baik yang merupakan korban kekerasan yang dilakukan TNI/Polri maupun aparat sipil serta kekerasan yang dilakukan kombatan GAM. Prioritas haruslah diberikan kepada perlindungan HAM terhadap mereka yang haknya sudah dilanggar.
“Untuk mencapai hal di atas di masa datang, kita wajib memperkuat inisiatif-inisiatif dari pelaku damai yang ada di Aceh, baik dari pihak LSM, universitas, media pers, agar dapat melanjutkan dan semakin memperluas semangat perdamaian ini,” ulas Mualem.
Khususnya bagi generasi milenial Aceh yang disadari tidak berinteraksi langsung dengan konflik bersenjata, namun melalui program pendidikan damai, memiliki pengetahuan akan sejarah Aceh.
“Pengalaman historis Aceh pada era kegelapan, agar dapat menjadi pembelajaran bagi mereka untuk terus membangun semangat politiknya dalam membangun peradaban Aceh yang gemilang di masa depan,” ujar Mualem.
Karena itu, segenap pimpinan, kader dan simpatisan Partai Aceh (PA), termasuk mantan kombatan GAM yang tergabung dalam Komite Peralihan Aceh (KPA), harus tetap sadar dan ingat tentang perjuangan GAM yang pernah berlangsung selama 30 tahun.
“Kita perlu merawat dan jangan lupa sejarah serta ideologi Ke-Acehan yang dicetuskan Paduka Yang Mulia, Wali Neugara Aceh, Dr. Tgk Hasan Muhammad Ditiro. Ideologi ke-Acehan tersebut harus menjadi spirit (semangat) positif, guna membangun Aceh masa depan dengan tetap berpijak pada prinsip pemenuhan kesejahteraan ekonomi, sosial, budaya dan keadilan politik rakyat Aceh,” himbau Mualem.






